HEADLINEHUKRIM

Penganiayaan di Desa Bikang Terungkap, Polisi Tetapkan Bujang Tersangka

66
×

Penganiayaan di Desa Bikang Terungkap, Polisi Tetapkan Bujang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka Bujang (Foto: mediaqu.id)

BANGKA SELATAN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap oleh Polres Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial RS alias alias Bujang, berusia 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara korban dan pelaku, yang berujung pada pemukulan terhadap seorang wanita berusia 61 tahun, IS, yang turut serta dalam pengelolaan lahan.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polres Bangka Selatan pada 16 Desember 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di kebun yang berada di Desa Bikang.

IS bersama dengan rekannya, Suherlini (42 tahun), datang ke lokasi untuk memeriksa penggalian lahan yang sedang dipersiapkan untuk bandar.

Namun, kedatangan mereka justru berujung pada perdebatan sengit dengan Rispandi, yang datang bersama keluarganya dan berusaha menguasai lahan tersebut.

Perdebatan antara IS dan RS semakin memanas, dan tanpa diduga, Rispandi mendorong Ismiyanti hingga terjatuh ke dalam bandar kebun.

Akibat kejadian tersebut, IS mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk mendapatkan penanganan hukum.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun, mediasi yang dilakukan pada 16 dan 17 Desember 2024 tidak membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Polisi kemudian melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi, dan setelah melakukan gelar perkara, cukup bukti ditemukan untuk menetapkan Rispandi sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.

Pakaian korban berupa baju kaos lengan panjang berwarna coklat dan jilbab coklat, sementara pelaku mengenakan baju kaos biru dan celana pendek.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, yang diwakili oleh Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, mengatakan RS kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menghindari tindak pidana kekerasan,” ujarnya kepada Mediaqu, Rabu (18/12/24). (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan