HEADLINEHUKRIM

Pengedar Narkotika Digrebeg di Rumah Kebun

×

Pengedar Narkotika Digrebeg di Rumah Kebun

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Satres Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar.

Hasilnya, dua orang pria berinisial ZA alias Pak Cik (38) dan S (20) beserta barang bukti narkotika diamankan saat penggerebekan tersebut

Kapolres Bangka melalui Kasatres narkoba, Iptu Agam Gustafa Rikza, mengungkapkan ZA alias Pak Cik berprofesi sebagai pegawai honorer dan S seorang buruh harian lepas, keduanya merupakan warga desa setempat.

“Awalnya kami dapat info dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap dua orang pelaku,” ungkapnya, Sabtu (31/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram.

Selain itu, ada 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital dan perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu.

“Selain itu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY yang diduga digunakan pelaku,” jelas Agam.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba di wilayah kita bisa dicegah,” tutupnya. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!