BANGKA BARAT — Seorang pengedar sabu berinisial YU ( 42 ), warga Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, tidak dapat berkutik saat disergap Tim Pemburu Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat di rumah kontrakannya, Sabtu ( 25/12 ) lalu.
Dia tidak mampu berkelit karena saat digeledah, petugas menemukan barang bukti puluhan shabu – shabu paket kecil seberat 21,07 gram, ditambah 2 butir pil ekstasi merk Akiat.
Sang pengedar barang haram tersebut diamankan di rumah kontrakannya di daerah Gang Wajib Pelan, Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru, sekitar pukul 16.00 WIB.
” Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 22 buah paket plastik klip bening berukuran kecil, yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Dan satu buah kotak rokok warna putih di dalamnya berisikan 2 buah paket sedang,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, saat dikonfirmasi, Jum’at ( 31/12 ).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, satu pirex, satu tas warna abu – abu, enam bal plastik bening kosong serta dua unit handphone.
” Selanjutnya kami dari Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Eddy. ( SK )