BANGKA BARAT — Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengamankan seorang terduga pengedar sabu – sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muntok.
Kali ini pria berinisial NK ( 31 ), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok pada Jum’at ( 20/5 ) lalu.
” Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Rabu ( 25/5 ).
Menurut Eddy, ” pelanggan ” barang haram sabu yang diedarkan NK adalah para penambang timah. Modus pelaku mendapatkan barang, seperti yang pernah terjadi sebelumnya, dilempar di suatu tempat. Selanjutnya NK mengambil barang tersebut tanpa perlu mengetahui orang yang melempar atau mengantar barang.
” Menurut informasi dari keterangan tersangka NK, bahwa sabu – sabu ini diedarkan ke penambang timah. Terus pengakuannya ia mendapatkan barang ini dari Kota Pangkalpinang dengan sistem lempar. Mereka ini sistemnya pesan di Pangkalpinang terus dilemparkan di suatu tempat,” beber Eddy.
Selain itu NK bukan pemain baru, pria ini merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangannya Tim Hantu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,73 gram yang dikemas ke dalam 10 paket siap edar.
Eddy mengatakan, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
” Untuk selanjutnya terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1,” imbuh Eddy. ( SK )