BANGKA TENGAHHEADLINE

Penggunaan Kantong Plastik Mulai Dibatasi

201
×

Penggunaan Kantong Plastik Mulai Dibatasi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Dalam surat edaran tersebut Nomor : 660/422/Bupati Bateng/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai disebutkan bahwa mulai 17 November 2023 penggunaan plastik sekali pakai (Kantong Plastik) tidak boleh lagi dipergunakan di seluruh swalayan dan minimarket di Kabupaten Bangka Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada swalayan dan minimarket di Kabupaten Bangka Tengah, diantaranya Alfamart, Indomaret dan juga Asoka se-Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Oki menyampaikan, ini juga merupakan upaya mengajak masyarakat untuk bisa hidup lebih sehat dengan mengurangi sampah plastik.

“Kami berharap masyarakat bisa membawa kantong sendiri dan kantong yang tidak sekali pakai. Karena kalo plastik sekali pakai ini memiliki potensi besar terjadinya peningkatan sampah plastik khususnya di Bangka Tengah,” ungkapnya kepada bekawan.co.id, Rabu (22/11/2023).

Dia sampaikan, bahwa tempat penampungan sampah mereka juga terbatas. Jadi, kalau pihaknya kumpulkan semua sampah tersebut dari swalayan Alfamart, Indomaret, dan Asoka itu cukup lumayan banyak.

“Jadi, ini upaya kita mengajak masyarakat juga untuk ikut andil dalam mengurangi sampah plastik (Kantong Plastik),” terangnya.

Dijelaskannya, sebelum edaran ini sudah ada surat edaran Perbup 57 Tahun 2022, dimana kita sudah mendatangi langsung ke swalayan atau minimarket tersebut di Bangka Tengah.

“Untuk sementara ini, surat edaran tersebut diberlakukan kepada swalayan yang tercantum, namun untuk kedepannya kita usahakan perusahaan lain juga bisa diterapkan,” ucap Oki.

“Semuanya akan kita upayakan, namun untuk menindaklanjuti ini dilakukan secara bertahap tidak langsung begitu saja,” tambahnya.

Sementara itu, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut ada salah satu minimarket yang tidak disebutkan yakni MM Acing yang berada di Desa Air Mesu.

“Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan datang juga, MM Acing ini sebenarnya memang swalayan juga, namun yang paling merebak ini Indomaret dan Alfamart,” ungkap.

Tentu, untuk kedepannya juga pihaknya akan memberikan himbaukan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik ini kepada perusahaan-perusahaan minimarket atau swalayan di Bangka Tengah.

“Ya, kami juga memang ada keterbatasan SDM untuk bisa datang langsung satu persatu ke swalayan tersebut, Dalam waktu singkat ini akan datangi MM Acing tersebut,” imbuh Oki Kabid Persampahan tersebut. (Robie)


Sumber : Bekawan.co.id

READ  Walikota: Bulan Suci Ramadhan Bulan Yang Penuh Barokah