HEADLINEPANGKALPINANG

Penghargaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

151
×

Penghargaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengungkapkan, penghargaan tersebut sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Pangkalpinang terhadap peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut eksistensi peraturan daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.

“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujar dia, Kamis (6/7).

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, bersyukur hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang. Ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan, karena secara aturan tahapan untuk sampai ke peraturan daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” beber dia.

Mie Go menuturkan, intinya Pemerintah Kota Pangkalpinang patuh akan hukum, sehingga produk hukum berpihak kepada rakyat. (*)


Sumber: Dinas Kominfo