HEADLINEHUKRIM

Pengiriman Sabu Antar Pulau Digagalkan Polairud

×

Pengiriman Sabu Antar Pulau Digagalkan Polairud

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut.

Dua orang pria asal Provinsi Sumatera Selatan, A (30) dan M (25), ditangkap di Pantai Teluk Rubiah Kecamatan Mentok, Senin (26/5/2025).

Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka berangkat dari Upang menggunakan speedboat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speedboat menuju Pantai Teluk Rubiah.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan.

Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku.

Kapolres Bangka Barat melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satuan Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Yos juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi.

Sementara Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, menambahkan jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat.

Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat.

Menurut Yudi, pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan.

“Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dengan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Satuan Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (*)

Sumber: Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!