PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan terduga pelaku penambangan timah dengan menggunakan TI Apung di perairan Mengkubung, Kabupaten Bangka, Minggu (20/11).
Direktur Direktorat Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, personilnya mengamankan 4 orang penambang yang diduga melakukan penambangan pasir timah tanpa izin.
“Terhadap pelaku inisial K beserta 3 orang pekerja, berikut barang bukti 1 unit ponton TI Apung dan pasir timah basah sebanyak 3 karung dengan berat ± 68 kilogram dibawa ke Mako Direktorat Polairud guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Indra Feri, Selasa.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Indra Feri, mereka melakukan kegiatan penambangan di perairan Mengkubung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Untuk pasir timah yang dihasilkan dijual oleh K kepada H, warga Kecamatan Belinyu.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik, disimpulkan K sebagai pengurus ponton disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, dan tersangka K telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Direktorat Polairud,” jelasnya. (Romlan)