HEADLINEPANGKALPINANG

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dimulai

26
×

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dimulai

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menegaskan agar seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 segera berbenah melakukan perbaikan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Juhaini, usai menghadiri Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bangka Belitung di Grand Safran Hotel Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan iini juga secara resmi menjadi momentum dan simbol yang menyatakan bahwa kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 akan dimulai.

READ  Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik
READ  Usulan Pasang Traffic Light Disambut Positif

“Tadi sudah disampaikan bahwa acara workshop ini dalam rangka upaya untuk memotivasi kita agar dapat meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Juhaini.

Juhaini juga menjelaskan bahwa standarisasi pelayan publik yang baik dianataranya pelayanan sesuai dengan asas-azas yang diatur dalam undang-undang seperti pelayanan yang cepat, terstandarisasi, serta dapat diakses dengan mudah.

Adapun upaya yang telah dilakukan pemerintah kota guna meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya melakukan perbaikan-perbaikan prosedur pelayanan seperti perbaikan regulasi, evaluasi dan pelaporan yang tepat waktu dan terstandarisasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
READ  Kota Pangkalpinang Lewati Tahap I
READ  Sasar Balita Stunting, KUBE dan WRSE, Bupati Bangka Tengah Berikan Bantuan

“Tadi sudah dilaporkan bahwa hasil evaluasi tahun 2023 itu sudah berjalan cukup baik ada nilai yang disampaikan tadi tinggal kita lakukan perbaikan-perbaikan di sisi kelemahan dan kekurangan,” jelasnya.

Juhaini berharap agar dalam penikaian ke depan pemerintah kota akan masuk dalam zona 10 besar tingkat nasional sama dengan kabupaten/kota lainnya yang telah lebih dahulu memperoleh predikat tersebut. (*)

Sumber: Dinas Kominfo