HEADLINEPEMKOT

Penjabat Walikota Jelaskan Raperda Tentang PPNS

×

Penjabat Walikota Jelaskan Raperda Tentang PPNS

Sebarkan artikel ini
Penjabat Walikota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin.

PANGKALPINANG – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Penjabat Walikota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pengertian Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah agar keberadaan PPNS di pemerintah daerah dapat lebih dioptimalkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti dan memeriksa tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk menjadi pembatas dan pengatur perilaku PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan pelanggaran Perda senantiasa bersikap profesional, tidak memihak (imparsial) dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Pada sisi lain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan hak serta kebebasannya agar tercipta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” jelasnya.

Lebih lanjut Unu menuturkan, sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Selain itu dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Polisi Pamong Praja dan PPNS perangkat daerah lainnya,” ujarnya.

Masih kata Unu, tugas PPNS dalam melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS meliputi:

a. pemberitahuan dimulainya penyidikan;
b. pemanggilan;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan;
g. pemeriksaan;
h. bantuan hukum;
i. penyelesaian berkas perkara;
j. pelimpahan perkara;
k. penghentian penyidikan;
l. administrasi penyidikan; dan
m. pelimpahan penyidikan.

“Dengan diajukannya Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil ini, diharapkan tugas dan wewenang PPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

“Di samping itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka penegakan Perda ataupun Perkada,” demikian Unu. (inpost.id)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!