BANGKA TENGAH – Da (40), seorang penjaga sekolah di Kecamatan Koba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Kamis malam kemarin.
Da ditangkap polisi di tempat kerjanya, lantaran kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Selain bekerja sebagai penjaga sekolah, namun juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari informasi yang didapat tersangka ini selain bekerja sebagai penjaga sekolah, tapi juga mengedarkan narkoba. Dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan, dan benar adanya. Saat ditangkap dari tersangka kita amankan narkoba seberat 9,49 gram,” ungkap Windaris, Jum’at (4/8/23).
Windaris menuturkan, untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.
“Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (Hari Yana)