HEADLINEHUKRIM

Penyelundup Baby Lobster Terancam 8 Hukuman Tahun Penjara

283
×

Penyelundup Baby Lobster Terancam 8 Hukuman Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan penyelundupan ratusan ribu baby lobster yang diamankan Unit Intel Air Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel. Foto: Romlan

BANGKA – Personil gabungan Subdit Gakkum beserta Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, menggrebeg sebuah rumah di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengungkapkan rumah tersebut diduga digunakan untuk penyeludupan baby lobster.

READ  Kami Bukan Makelar Tanah

“Personel Subdit Gakkum mengamankan 10 orang, antara lain SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB (pemilik rumah), SS (sopir truk) dan RA (sopir truk),” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, di dalam rumah penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 kolam besar warna biru, yang diduga berisi benih lobster tersebut.
READ  Terduga Pelaku Tabrak Lari Diamankan Polisi

“Adapun benih lobster tersebut baru datang sebanyak kurang lebih 37 Box. Dalam satu Box terdapat kurang lebih 24 plastik, dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster.

Pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Undang-Undang Cipta Kerja,” beber dia.
READ  Pemda Babar akan Lelang Bebas Mobil Dinas Usia 7 Tahun

“Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Milyar Rupiah,” jelas dia. (Romlan)