BANGKA BARAT – Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat kini memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik kepolisian.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi, saat ditemui awak media di Kantor Kejari di Kecamatan Mentok, Kamis ( 15/6/2023 ).
“Jadi untuk perkara tersebut masih dalam tahap P19, jaksa peneliti sedang meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara. Tahap P19 ini sendiri dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023 kemarin,” jelas Johan Ciptadi.
Menurut dia Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.
Selanjutnya bila berkas perkara sudah dikembalikan lagi ke Kejari dan dinyatakan lengkap setelah diperiksa JPU, maka akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kepada Kejaksaan.
“Baru setelah itu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh dia.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Mentok yang dilakukan pria muda berusia 20 tahun.
Menurut Johan, penanganan kasus tersebut masih berproses dan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polres Bangka Barat.
“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Kecamatan Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik. Sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama,” terang Johan Ciptadi. ( SK )