PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, telah memeriksa 16 orang saksi pada kasus kecelakaan di lokasi tambang timah di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka belum lama ini.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing, mengungkapkan peristiwa kecelakaan itu menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia.
“Ada 16 saksi yang sudah diambil keterangan, termasuk juga saksi yang ikut melakukan penambangan, namun tidak menjadi korban,” ungkap Viktor saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, lanjut Viktor, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026.
“Ketiga tersangka tersebut inisial Kh alias A alias HKS, kemudian S alias A. Keduanya merupakan pemilik dan pemodal, sekaligus kolektor. Sedangkan tersangka SS alias S adalah pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya,” jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Sany dan 275 kg timah dalam kondisi basah.
“Ada dua alat berat yang juga masih tertimbun cukup dalam di lokasi, dan juga peralatan-peralatan tambang lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut saat ini sudah diamankan oleh penyidik,” imbuhnya.
Viktor menuturkan, peristiwa yang terjadi tanggal 2 Februari lalu telah menyebabkan 7 orang korban meninggal dunia.
“6 korban sudah ditemukan, kemudian (jenazah) sudah dikirim ke alamat asal mereka, dan satu orang masih dalam proses pencarian,” tuturnya. (IP)
Penyidik Periksa 16 Saksi Laka Tambang di Pemali






