SELUMA – Setelah kasus dugaan korupsi tukar guling lahan ditingkatkan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Mirin Ajib, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Dikarenakan Mirin Ajib sedang menjalani proses hukum terhadap kasus belanja tidak terduga saat ia menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Seluma, maka tim penyidik melakukan pemeriksaan di Lapas Bentiring.
“Iya, kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Lapas Bentiring,” ungkap Kajari Seluma melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.
Kasi Pidsus mengatakan, saat proses lahan tukar guling di tahun 2008 lalu, saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
“Saksi membenarkan dokumen terkait proses tukar guling,” terang Ahmad Gufroni.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 555 tahun 2008, dalam surat keputusan menyebutkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang berada di kawasan Pasar Sembayat.
Ditukar guling dengan tanah milik Murman Efendi seluas 19 hektar yang berada di Pematang Aur tempat komplek perkantoran saat ini, kala itu Murman Efendi menjabat sebagai Bupati Seluma.
Sementara Murman Efendi, mengatakan kalau proses tukar guling yang telah dilakukan dimasa jabatannya sudah sesuai dengan prosedur dan dapat dibuktikan dengan fakta serta dokumen seperti sertifikat yang ia miliki.
“Perkara ini hanya administrasi saja, pihak Pemkab Seluma belum menghapus aset yang sudah ditukar guling,” kata Murman belum lama ini. (Soni/Mb)