BANGKA BARAT — Empat dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, resmi ditahan penyidik tindak pidana khusus, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jum’at ( 24/3/23 ) malam.
Keempat tersangka yang ditahan yakni, Kabid Transmigran berinisial ST, dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran inisial EP, keduanya dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat.
Dua lainnya, mantan Kepala Desa Jebus, HN, serta AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.
“Keempat tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas II B Muntok, terhitung sejak hari ini, Jum’at 24 Maret hingga 12 April 2023,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, usai pemeriksaan empat tersangka.
Sementara tersangka RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans sempat hadir ke Kejari, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan sampai Rabu ( 29/3 ) depan, karena penasihat hukumnya belum bisa hadir hari ini.
Sedangkan AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans belum bisa hadir ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan, kami maka kami akan melakukan upaya paksa,” cetus Anton.
Menurut Anton, dari hasil penyidikan tim, keempat tersangka sudah mendapatkan bagian atau memiliki sertifikat tanah transmigrasi, masing – masing ST sebanyak 18 sertifikat, EP 15, mantan Kades Jebus 10 dan AN mendapatkan 10 sertifikat. Sementara 74 sertifikat tanah lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
“Barang bukti yang kami sita untuk sekarang berdasarkan dokumen – dokumen saja, tapi untuk aset pribadi para tersangka belum kami sita,” ujarnya. ( SK )
Sumber: cmnnews.id