PANGKALPINANG – Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menyampaikan update informasi perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan 8 ton BBM jenis Bio Solar yang diamankan Pelabuhan Penutuk Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan belum lama ini.
AKBP Ritman mengungkapkan, hari ini penyidik Subdit Gakkum sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.
“Perkembangan kasus BBM Sadai, hari ini SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkap AKBP Ritman di ruang kerjanya, Senin (3/6).
Lebih lanjut AKBP Ritman menuturkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka pada perkara tersebut. Tersangkanya adalah seorang manager.
“Tersangkanya satu orang, inisial Kus, jabatan sebagai manager di SPBN itu. Dari hasil pemeriksaan semua alat bukti mengarah ke dia,” tutur AKBP Ritman.
Sementara Rk, pengawas SPBN Nomor 2833725 yang diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, karena hanya bekerja atas perintah Kus sang manager.
“Rk itu pengawas di SPBN tersebut, dia hanya melaksanakan perintah manager. Gajinya pun sesuai standar, tidak ada pendapatan di luar itu,” kata dia.
AKBP Ritman membeberkan, berdasarkan keterangan dari ahli pada dasarnya niaga BBM jenis Bio Solar itu tidak masalah meskipun langsung distribusi ke nelayan, selama harga tidak melebihi harga eceran tertinggi.
Harga eceran tertinggi BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu sebenarnya Rp6.800 per liter. Namun dijual oleh tersangka ke nelayan seharga Rp7.700 per liter.
“Jadi ada selisih Rp900 per liter, di situlah letak pelanggarannya. Sewa kapal angkut Rp1.800.000. Jadi ada keuntungan sekitar Rp5.400.000 dalam setiap pengiriman atau bongkar muat,” beber dia.
Dikabarkan sebelumnya, Unit Opsnal Subdit Gakkum dan personel Kapal Patroli XXVIII-2006 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di Pelabuhan Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/5) tengah malam.
Pengawas SPBN Nomor 2833725 inisial Rk (25), warga Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diamankan sementara untuk dimintai keterangan. Rk bersama barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud untuk dilakukan pendalaman.
AKBP Ritman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan sebanyak 8 tom BBM jenis Bio Solar tersebut memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat.
“Namun aktifitas bunker yang dilakukan oleh Rk sebagai pengawas SPBN patut diduga telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” kata dia.
Lebih lanjut AKBP Ritman menuturkan, penyidik Subdit Gakkum perlu melakukan pemanggilan terhadap pemilik / manajemen SPBN Nomor 2833725 untuk dimintai keterangan dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap Burhan, warga Desa Kumbung yang terlebih dahulu telah melakukan aktifitas bunker sebanyak 2 Ton,” demikian Ritman. (Romlan)