HEADLINEKAMTIBMAS

Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Muntok

206
×

Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Muntok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Sikum Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Ipda Sapril Darmawan, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terhadap siswa / siswi SMA Negeri 1 Muntok, Kamis (25/4).

Kapolres Bangka Barat melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Muntok, diikuti sekitar 40 orang siswa-siswi di sekolah itu.

“Peserta mendapatkan penjelasan dari penyampaian penyuluhan hukum. Dengan harapan agar siswa-siswi tersebut patuh hukum, serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” ungkap dia.

Materi penyuluhan hukum yang diberikan antara lain pengertian remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.

“Contoh pelanggaran hukum yang biasa dilakukan para remaja seperti balapan, penyalahgunaan narkotika dan tawuran antar pelajar. Pemberlakuan tilang manual dan Tertib berlalulintas di jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” beber dia.

Ardianis menuturkan, program penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk media guna membina kepribadian dan karakter pelajar sebagai masa depan negara ini, dengan tujuan ke depannya menjadi warga negara yang baik sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia.

“Anggota yang melaksanakan penyuluhan juga berpesan agar selalu menghormati bapak/ibu guru di sekolah,” ujar dia.

Masih kata AArdianis, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Karena guru ilmu itu didapat dan terus mengalir tiada henti.

“Pelajar juga diingatkan agar menjauhi sifat dan perbuatan yang tidak terpuji seperti narkoba, minuman keras, tawuran, kebut-kebutan di jalan dan lain-lain,” demikian Ardianis. (*)

Sumber: Humas