BANGKA SELATAN – Zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi ummat diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya. Dan tuntutan itu sendiri adalah keseimbangan ekonomi dan bukan penumpukan harta pada pada segolongan tertentu.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut di masyarakat, program desa sadar zakat dapat memberikan kemandirian desa dalam membangun pereknomian ummat melalui zakat. Dengan konsep zakat dari desa untuk desa, sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat Desa.
“Pengelolaan unit pengelola zakat ini tentu saja dibawah bimbingan pimpinan Baznas Kabupaten Bangka Selatan, dengan harapan agar jumlah muzaki akan bertambah pesat dan jumlah mustahik akan berkurang,” ujar Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dalam peresmian desa sadar zakat, Desa Rajik dan Desa Permis, Rabu (29/09/21).
Disampaikan Bupati, pemerintah saat ini sedang menggalakkan pelestarian zakat dengan lahirnya UU zakat nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menjadikan zakat sebagai tulang punggung perekonomian umat sehingga dapat mengenstaskan kemisikinan.
“Zakat sebagai pondasi ekonomi umat senantiasa dilestarikan ditengah masyarakat untuk menopang perekonomian masyarakat, khususnya yang terdampak oleh pandemik Covid-19. Pengelolaan zakat secara baik dan benar diiringi dengan pemahaman nilai-nilai ajaran agama,” ujarnya.
Orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh ini menambahkan,Desa Rajik dan Desa Permis merupakan desa yang maju, memiliki sumber daya alam yang luar biasa dan menjunjung nilai-nilai agama yang tinggi, sehingga wajar kalau Kantor Kementrian Agama menetapkan kedua desa tersebut sebagai percontohan Desa sadar Zakat Kabupaten Bangka Selatan.
“Mudah-mudahan, Kepala Desa Permis dan Kepala Desa Rajik dalam menjalankan program unggulan secara baik. Sehingga dapat menjadi suri tauladan bagi desa lainya. Dan dengan nilai-nilai ajaran agama dapat memberikan sentuhan terhadap denyut nadi kesejahteraan ummat,”pungkasnya.
Acara peresmian desa sadar zakat dilakukan di aula Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penyelenggara Zakat Wakaf Kemeneg RI H. Tarmizi Tohor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Muhammad Ridwan, Ketua Baznas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Arif Maggo. (Yusuf)