HEADLINEPOST DPRD

Perda Ini Dasar Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif

×

Perda Ini Dasar Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. Rustamsyah dan H. Matzan, menggelar sosialisasi atau kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan tersebut digelar di Posyandu Dusun Limbung, Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (16/4). Nampak hadir Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, Badan Permusyawaratan Desa Jada Bahrin, tokoh agama dan warga setempat.

Rustamsyah dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi atau penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2018 itu sangat penting. Agar semua bisa paham mana yang menjadi domain pemerintah dan mana peran masyarakat?

“Ekonomi tanpa pengetahuan pasti rugi,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Rustamsyah, dalam pengembangan ekonomi kreatif, pengetahuan sangat penting bagi masyarakat, termasuk memahami Perda Nomor 8 Tahun 2018 tersebut.

“Memahami peraturan yang berlaku seperti Perda ini juga bagian dari pengetahuan itu. Karena Perda Nomor 8 Tahun 2018 itu adalah wajah dan dasar hukum pengembangan ekonomi kreatif di Bangka Belitung,” bebernya. (Romlan)

READ  Ademi : Itu Bukan Nomor Saya