BANGKA — Ranto Sendu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan, laju perkembangan ekonomi suatu daerah tidak terlepas dari sisi regulasi.
Demikian dikatakannya, saat penyerbarluasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (9/4) pekan lalu.
Menurutnya, perlu untuk menyebarluaskan informasi tentang Perda ini kepada para masyarakat, khususnya kawula muda, agar semakin kreatif dan produktif tanpa rasa takut.
“Perda ini sudah dilegalkan beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika negara memiliki tujuan memajukan kesejahteraan umum yang pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang.
“Salah satu tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah memajukan kesejahteraan umum, yang mana pemakaian frasa kesejahteraan umum tidak dapat dipisahkan dari aspek pembangunan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi, pemerintah memprioritaskan salah satu sektor yaitu ekonomi kreatif,” bebernya.
Masih kata Ranto, pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan secara matang, dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi dan tugas perbantuan.
Dia berharap Perda ini dapat dijadikan rujukan hukum bagi siapa saja yang ingin menumbuhkan ide-ide baru, kreativitas sumber saya manusia yang berbasis warisan budaya maupun teknologi, serta aspek lainnya. sehingga suatu saat dapat dikembangkan menjadi properti dan hak kekayaan intelektual yang diakui, yang akan bermuara pada pengembangan ekonomi kreatif yang lebih luas lagi. (*)
Sumber : Setwan