BANGKA — Seorang perempuan inisial HT (41), warga Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu, lolos dari kurungan jeruji besi.
Dia lolos dari jeruji besi setelah pihak Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu atau Cabjari, resmi melakukan penghentian penuntutan terhadap dirinya, atau bahasa hukumnya Restorative Justice, Senin (14/02) di kantor Cabjari Belinyu.
HT tersandung kasus penadah barang curian yaitu 1 unit sepeda lipat, sesuai pasal 480 KUHP, yang dibelinya dari salah satu saksi pada Bulan Oktober tahun lalu. Dan kasusnya, ditangani pihak Polsek Belinyu.
Hal itu dikatakan Kacabjari Belinyu, Apdiansyah Topani. Proses Restorative Justice ini, dilakukan atas persetujuan antara terdakwa dan saksi korban.
” Iya, kejadiannya tanggal 08 Oktober tahun lalu. Terdakwa dan saksi korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat sudah tertuang di Berita Acara,” kata Apdiansyah, Senin sore.
Kata Apdiansyah, kerugian yang dialami korban pun tidak mencapai Rp. 2.500.000.
Maka dari itu, atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kata Apdiansyah, pencabutan tuntutan terhadap HT pun disetujui, terdakwa pun berstatus bebas dari tahanan.
” Pada hari ini pencabutan tuntutan disetujui, maka terdakwa kita keluarkan,” ujarnya. (Randhu)