HEADLINEKAMTIBMAS

Perhatikan Saran Dandim 0431/BB Kepada Nelayan dan Penambang di Teluk Kelabat

120
×

Perhatikan Saran Dandim 0431/BB Kepada Nelayan dan Penambang di Teluk Kelabat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Dandim 0431 Bangka Barat, Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, yang turut hadir dalam audiensi masyarakat nelayan Desa Bakit, Kecamatan Parittiga dengan para pelaku tambang yang digelar di Ruang Rapat OR II Setda Bangka Barat, ikut sumbang saran terkait polemik di Teluk Kelabat Dalam.

Agung mengatakan, bila bicara tentang tambang dan nelayan, tentu itu bicara masalah perut. Para nelayan tidak hanya berasal dari Desa Bakit, tapi juga dari daerah luar dan sama – sama mencari nafkah disana.

Dia menanggapi pernyataan Ketua Forum Nelayan Kelabat Dalam Mardiono, yang mengaku mendapatkan dua ekor ikan bawal harganya setara harga timah.

Menurut Agung, hal itu sangat hebat dan luar biasa. Seharusnya dengan pendapatan seperti itu, para nelayan bisa juga ikut membantu desa.

” Tapi bukan berarti anda lupa sama di sekeliling situ dong, harusnya. Kalau misalnya orang timah memberikan bantuan kepada desa tersebut kenapa nelayan nggak bisa kalau hasilnya seperti tadi? Harusnya bisa. Tolong kalau memang pekerjaan anda seperti itu, bisa memberikan bantuan kepada desa, perhatikan desa itu,” ujar Agung di OR II Setda Pemkab Bangka Barat, Selasa ( 8/6 ).

” Kita disini bukan mencari pandangan sendiri ya, kita mencari yang terbaik sesuai dengan aturan,” imbuh Agung.

Sedangkan untuk para penambang, Dandim menyarankan, bila mereka dulunya juga nelayan, mungkin mereka harus belajar lagi dengan nelayan yang sudah sukses agar bisa mendapatkan ikan setara dengan harga timah.

Dia menegaskan, secara aturan, Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap bukan zona tambang.

” Artinya yang sudah dikatakan zona tangkap tidak ada kegiatan aktivitas tambang. Nah ini perlu ada pemahaman,” ujarnya.

Jangan karena alasan hanya bisa mencari rezeki dengan menambang, kemudian malah melanggar aturan. Agung menegaskan sikap seperti itu tidak dibenarkan.

” Kita ini kan negara hukum ada aturan-aturan yang sudah ditentukan. Jadi saran saya saling mengerti antara kelompok nelayan dengan kelompok tambang. Dimana kalau kelompok nelayan mengerti juga bagaimana kehidupan di kampung di Desa Bakit, dan bagaimana kelompok tambang memahami aturan zona tersebut,” tukas Agung.

Solusinya kata Dia, para penambang harus berguru kepada nelayan bagaimana caranya mendapatkan hasil tangkapan yang bagus.

” Kalau kami, saya pribadi atau pun dari satuan saya, kita ini adalah aparat yang menjunjung tinggi bagaimana melaksanakan aturan tersebut berjalan. Kalau memang itu ketentuan zona tangkap, artinya nelayan lah yang seharusnya berada di sana,” tandas Agung. ( SK )