HEADLINEPOST DPRD

Perhitungan Kasus Mega Korupsi 300 Triliyun Dipertanyakan

126
×

Perhitungan Kasus Mega Korupsi 300 Triliyun Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Publikasi Setwan

PANGKALPINANG – Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangka Belitung mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/01/25).

Kedatangan perwakilan masyarakat itu guna melakukan audiensi, sekaligus mempertanyakan terkait perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun di kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang terjadi pada rentang tahun 2015-2022.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel.

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Bangka Belitung, M Natsir, bahwa perhitungan kerusakan lingkungan yang dilakukan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, adalah sebuah kesalahan dan angka kerugian tersebut (300 T) bukanlah total uang yang dikorupsikan.

“Ini dua hal yang berbeda, antara yang dikorupsikan dengan nilai kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Salah satu peserta audiensi juga meyakini bahwa perhitungan yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB tersebut terdapat kekeliruan dan mengklaim dengan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan kembali sebagai bahan perbandingan oleh ahli geologi yang lain.

“Menurut ahli geologi kami, berdasarkan data produksi PT Timah rata-rata 40 ribu metrik ton/tahun, sebenarnya akumulasi bukaan lahan yang terkumpul ada di 9.720 ha,” ungkapnya.

Adapun penambahan bukaan lahan untuk fasilitas tambang tidak lebih dari angka 50% dari total lahan tambang. Sehingga seharusnya kerugian kerusakan lingkungan yang dihitung itu sebesar 10.000 hektare.

Hal ini berbanding terbalik dengan kesaksian Prof. Bambang Hero yang diungkapkan di depan persidangan seluas 170.000 hektare.

“Kami sebagai masyarakat ini berharap DPRD bisa mencari kebenaran angka ini,” pintanya.

Menanggapi itu, Beliadi mengatakan dirinya akan membawa hal ini di rapat Badan Musyawarah DPRD untuk dijadwalkan audiensi ulang dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara gamblang dan jelas.

“Hasil audiensi ini akan kita bawa ke rapat Banmus untuk diagendakan dengan mengundang BPK, BPKP dan Forkopimda untuk meminta penjelasan terkait perhitungan kerugian negara sebesar 300T ini,” katanya.

“Karena kita ingin hal ini menjadi terang benderang dan jelas, sehingga masyarakat juga dapat tercerahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus mega korupsi ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama seperti eks dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis. (*)

Sumber: Publikasi Setwan

Tinggalkan Balasan