BABARHEADLINE

Perjuangan PPPK Guru Ingin Menjadi PNS, Ternyata Ini Dasar Hukumnya

×

Perjuangan PPPK Guru Ingin Menjadi PNS, Ternyata Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Foto: portaldutaradio.com

BANGKA BARAT – Ikatan Pendidik Nusantara Bangka Belitung menginginkan peralihan status mereka dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru ke Pegawai Negeri Sipil.

Keinginan tersebut bukan tanpa dasar. Pertimbangannya menurut perwakilan IPN Bangka Belitung, Indah Istiana, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 point 8 tentang Hak ASN.

“Selain itu, pertimbangan kita yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Diskresi Keppres Peralihan PPPK ke PNS untuk dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri,” ungkapnya kepada Portal Duta, Minggu ( 29/6/2025 ).

Menurut Indah, atas dasar itulah perwakilan dari IPN Bangka Belitung juga para guru lainnya dari berbagai daerah mengusulkan hak-hak yang sama dengan dosen.

“Kalau dosen bisa mendapatkan diskresi peralihan status, maka guru pun seharusnya bisa. Kami menuntut keadilan, karena peran guru dalam mencerdaskan bangsa tidak kalah pentingnya,” katanya.

Indah yang kesehariannya mengajar di SDN 20 Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat itu menuturkan, keinginan ini bukan semata-mata keinginan sekelompok orang saja, tapi sudah menjadi aspirasi seluruh tenaga kependidikan serta pengurus IPN se Indonesia, termasuk IPN Bangka Belitung.

“Jadi pada intinya kami berharap kita dari PPPK guru bisa diangkat menjadi PNS. Sebab, Undang Undang Guru dan Dosen merupakan satu kesatuan,” tuturnya.

Untuk mewujudkan aspirasi tersebut, dirinya bersama Eli Mastuti PPPK guru di SDN 9 Kelapa, Kecamatan Kelapa, sebagai perwakilan IPN Bangka Belitung ikut berjuang bersama para guru PPPK lainnya dari berbagai provinsi se Indonesia yang berjumlah 60 orang.

Mereka mendatangi berbagai pihak yang dapat mendukung perjuangan mereka. Bahkan, hingga melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait.

“Salah satunya ke Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan di Jakarta,” ujarnya.

Tujuannya untuk mendorong Presiden RI mengeluarkan diskresi khusus yang memungkinkan perubahan status ASN PPPK menjadi ASN/PNS secara legal dan adil.

Selain itu mereka juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X dan Komisi II DPR RI dan Komite III DPD RI.

Mereka juga telah beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan, Mensesneg, pimpinan fraksi Gerindra, PAN, Golkar, PKS, NasDem, Demokrat, PKB dan fraksi PDIP.

“Kita juga berkirim surat ke beberapa pihak yang kami yakini bisa merealisasikan aspirasi kami, semua guru PPPK seluruh Indonesia,” ucap Indah. (SK)

Tinggalkan Balasan