BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan upaya Restoratif Justice terhadap cinta segitiga yang dilakukan terdakwa Terimo.
Kejadian itu bermula saat Terimo melakukan pernikahan siri dengan saksi Desi. Keduanya mendatangi rumah saksi H Tarmizi, seorang tokoh agama yang memang sudah biasa menikahkan orang.
Terimo dan Desi meminta H Tarmizi untuk menikahkan mereka. Padahal Desi mengetahui bahwa Terimo masih terikat pernikahan sah dengan seseorang yang bernama Mita.
“Pada saat terdakwa Terimo meminta untuk dinikahkan oleh saksi H tarmizi, terdakwa tidak memberitahukan statusnya yang masih terikat perkawinan/pernikahan dengan seorang wanita yang bernama Mita, Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (16/3/2023).
Agung menambahkan, pernikahan Terimo dengan Mita tercatat di Buku Nikah Suami Nomor : 256/42/XI/2012 tanggal 15 September 2012.
Ia membeberkan, sebelumnya Terimo dengan sengaja menutupi statusnya yang sudah memiliki istri. Kepada H Tarmizi, Terimo mengaku duda, sedangkan Desi mengaku janda.
“Bahwa selanjutnya saksi H Tarmizi menikahkan terdakwa Terimo dengan Desi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 dengan mas kawin seperangkat alat sholat, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. Pernikahan berlangsung tanpa meminta izin dan sepengetahuan dari saksi Mita yang merupakan istri sah terdakwa,” ujarnya.
Kemudian kasus itu berujung Restoratif Justice, karena Mita telah memaafkan Terimo dan sepakat untuk berdamai. Terimo berjanji untuk kembali memperbaiki hubungan rumah tangga dengan Mita dan menceraikan Desi.
“Tersangka bersedia untuk menafkahi anak dari hasil pernikahan sirinya dengan Desi,” tutup Agung. (Dika)