BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.
Dua tersangka, Janu Yudianto (Direktur BUMDes) dan Andri Saputra (Bendahara BUMDes), langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang usai pelimpahan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bangka Selatan pada Jumat (21/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Janu Yudianto mengajak Andri Saputra untuk menarik saldo BUMDes dengan alasan pengembangan usaha.
Namun, dana sebesar Rp 142 juta yang dicairkan dalam dua tahap Rp 100 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp 42 juta pada 11 Januari 2024, justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi, berfoya-foya dan perjalanan keluar kota.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 19 Juni 2024 setelah Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Hasil audit investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan bahwa saldo rekening BUMDes yang seharusnya Rp 144.936.659 hanya tersisa Rp 3.051.066.
Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari pengelola BUMDes atas penggunaan dana tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Mereka juga dikenakan pasal subsidiar Pasal 3 dengan ancaman pidana berat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Perkara Korupsi Dana BUMDes Fajar Indah Dilimpahkan ke Kejari Basel
