PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion dengan tema “Penguatan Fiskal Pusat dan Daerah Melalui Akselerasi Perjanjian Kerja Sama Tripartit” di Aula Kanwil DJPB, Kamis (16/5/2024).
“Penguatan fiskal pusat dan daerah melalui akselerasi PKS Tripartit bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan pusat melalui akselerasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama DJP-DJPK-Pemerintah Daerah,” ungkap Safrizal.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menggali potensi-potensi pajak dari semua sektor, baik sektor pertambangan, industri, perkebunan, maupun industri olahan setelahnya.
“Disamping Program yang sudah akan berjalan mengenai optimalisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan dilanjutkan dengan pajak lainnya yang merupakan kewenangan dari Pemprov Babel,” terangnya.
Dijelaskan Safrizal, PKS ini bertujuan juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, hingga mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
“Saya optimis dengan kerja sama seperti ini dengan saling membagi data, ada beberapa jenis pajak yang bisa mengintensifikasi Pajak Asli Daerah. Namun ada beberapa pajak yang sifatnya option manajemen, kalau dulu dipungut oleh provinsi, nanti dipungut kabupaten/kota langsung seperti Pajak Air Permukaan,” jelasnya.
Ia juga berharap fungsi fiskal yang diamanahkan kepada Kementerian Keuangan di daerah ini memiliki tujuan agar penerimaan pajak sesuai dengan target, sehingga dapat mendorong perekonomian di Babel dan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kepala Perwakilan DJPB Provinsi Babel, Edih Muljadi, dalam sambutannya mengatakan PKS Tripartit ini merupakan tindak lanjut dari FGD Penguatan Local Taxing Power yang pernah dilaksanakan pada Juli 2023 yang lalu.
“Dari hasil pembahasan sebelumnya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Pemda di KBabel dalam memperluas basis pajak daerah, salah satunya database perpajakan yang belum lengkap dan kurangnya kesadaran masyarakat yang turut mempengaruhi rendahnya kinerja penerimaan perpajakan di daerah,” ujarnya
Sehingga seirama dengan semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan FGD ini merupakan salah satu sarana untuk memperkuat sinergi dari berbagai stakeholder, yang dalam hal ini terdiri dari DJPK, DJP dan pemda untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran, pengelolaan dan pemanfaatan data.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan FGD oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Wilayah Provinsi Bangka Belitung diharapkan mempunyai peran dalam menjembatani pelaksanaan PKS antara DJP-Pemda-DJPK, sehingga koordinasi terkait pengawasan bersama, peningkatan SDM melalu sosialisasi maupun penyusunan peraturan di bidang perpajakan akan lebih mudah dilaksanakan.
“Selain itu, dengan FGD ini kegiatan pertukaran data dan pengawasan Wajib Pajak Bersama (DJP dan Pemda) dapat lebih mudah direalisasikan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan yang nantinya dapat meningkatakan penerimaan pajak untuk pusat maupun daerah,” pungkasnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo