PERLINDUNGAN INTERNAL

PERLINDUNGAN INTERNAL WARTAWAN MEDIA SIBER INPOST

  1. Dalam melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan media siber INPOST mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor Tentang Standar Perlidungan Wartawan;
  2. Berita yang sudah diterbitkan menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media;
  3. Dalam hal berhadapan hukum terkait pemberitaan, wartawan media siber INPOST diwakili oleh Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Redaksi dan Perusahaan;
  4. Surat panggilan terhadap wartawan yang dilayangkan penyidik atau pejabat berwenang, harus dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab media;
  5. Keterangan yang disampaikan kepada penyidik tanpa seizin Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab Media, menjadi tanggung jawab wartawan yang bersangkutan;
  6. Persoalan hukum wartawan di luar kegiatan jurnalistik, bukan tanggung jawab perusahaan;
  7. Biaya berobat yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan perusahaan;

 

DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 30 NOVEMBER 2023