PANGKALPINANG – Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat harus segera mengajukan permohonan ke KKP untuk ditetapkannya wilayah operasional perairannya.
Hal ini disebabkan oleh belum ditetapkannya wilayah operasional perairan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Padahal, dalam konteks pelabuhan perikanan, terdapat dua aspek utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi PPN yaitu pengelolaan wilayah daratan (seperti gudang dan Tempat Pelelangan Ikan/TPI) serta wilayah operasional perairan (meliputi alur dan kolam pelabuhan).
Demikian diungkapkan Yudhi, tim teknis Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di DPRD Provinsi Babel, Senin (17/2).
Menurutnya, ketiadaan wilayah operasional perairan dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2014 tentang Wilayah Kerja Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat tersebut membuat PPN Sungailiat belum memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas apa pun di wilayah perairan seperti Alur Pelayaran Masuk PPN dan Penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagai penunjang aspek keamanan dan keselamatan pakal nelayan.
“Ini harus dilakukan oleh PPN Sungailiat yg didorong oleh pemerintah provinsi kepada pihak KKP. Ruang kewenangan ini harus diurus kepada PPN, karena dalam aturannya sebagai Penyelenggara Pelabuhan Perikanan, PPN wajib memiliki wilayah kerja operasional daratan dan laut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yudhi menjelaskan, setelah wilayah perairan dianggap layak dan ditetapkan, barulah aspek pengusahaannya dapat dibahas.
“Ketika ruang perairan sudah di-floating dan dianggap layak, baru kita bisa berbicara tentang aspek pengusahaannya,” ujarnya.
Yudhi juga menyampaikan keinginan HNSI BABEL untuk mendorong dukungan penuh dari berbagai pihak pemerintah daerah termasuk Ketua DPRD, agar penyelesaian masalah Muara Air Kantung ini lebih fokus ke permasalahan aturan hukum yang mengatur kepentingan PPN dan pelaksanaan teknisnya sehingga dapat mendukung aktifitas masyarakat nelayan.
“Muara dari permasalahan ini adalah aturan dan landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan di wilayah tersebut. Ini harus disampaikan ke pusat agar parameter yang jelas dapat ditetapkan, baik bagi pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Sebagai Tim Teknis HNSI BABEL, Yudhi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengembangan daerah. Namun, ia mengakui bahwa belum dapat memprediksi dampak langsung dari kegiatan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah maupun sektor perikanan dan nelayan.
“Kita belum bisa menghitung output-nya secara detail, baik dari sisi pendapatan daerah tapi sudah bisa dihitung bagaimana dampaknya bagi nelayan,” katanya.
“Ini harus jadi fokus utama bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan telah mengatur baik secara administrasi maupun teknis, tinggal bagaimana mendorong KKP agar segera membuat Peraturan Menteri untuk itu,” tuturnya.
Yudhi menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk membuka peluang pengembangan.
“Kita semua sudah tahu ada peluang, tapi tanpa aturan yang jelas, semuanya serba terbatas. Mari kita buka ruang ini bersama-sama dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya.
“Jangan hanya menganggap selalu kendala di RTRW dan RZWP3K, pertanyaannya apakah didalam Zona Pertambangan tersebut tidak boleh ada Alur Pelayaran Masuk PPN yang sebenarnya bisa diatur dengan Peraturan Menteri KKP sebagai Leading Sektor,” pungkasnya.
Penekanan ke KKP harus dilakukan dari pemerintah daerah dan DPRD, agar dengan regulasi yang tegas yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi PPN Sungailiat untuk mengoptimalkan potensi perikanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta nelayan setempat.
Ketua DPD HNSI Bangka Belitung, Ridwan, menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kejelasan hukum dan administrasi dalam pelaksanaan proyek ini.
“Kita ingin menghindari kesalahan administrasi dan memastikan payung hukum yang jelas agar proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Ridwan juga menambahkan, bahwa perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dapat bekerja tanpa hambatan, sehingga alur muara dapat terbuka dengan baik
” Mau perusahaan dari planet manapun kami tidak peduli, yang terpenting alur muara terbuka dengan baik dan nelayan tersenyum,” demikian Ridwan. (Fadhel)
Perlu Dukungan Pemerintah dan Regulasi yang Jelas
