HEADLINEPANGKALPINANG

Perpisahan Sekolah Berubah Jadi Wisuda, Sekolah Diminta Jalankan Maksud Surat Edaran Menteri Pendidikan

144
×

Perpisahan Sekolah Berubah Jadi Wisuda, Sekolah Diminta Jalankan Maksud Surat Edaran Menteri Pendidikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ketika perpisahan siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan jenjang Pendidikan Menengah, berubah menjadi wisuda, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Bahkan mendapat tanggapan dari banyak pihak, agar hal tersebut jangan sampai membebani orang tua atau wali murid.

Menanggapi fenomena wisuda sekolah ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi sejak beberapa waktu lalu

“Surat edaran sudah kami sampaikan kemarin. Ada 2 point utama yg menjadi dasar surat edaran ini, yaitu agar kegiatan wisuda bukan kegiatan wajib, dan jangan membebankan orang tua. Kegiatan di satuan pendidikan harus melibatkan komite dan orang tua. Kepada pihak sekolah kami tegaskan untuk menjalankan surat edaran dimaksud,” ungkap dia.

Persoalan di atas yang dianggap oleh banyak pihak membebani orang tua murid, berujung keluarnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 14 Tahun 2023, tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat Edaran yang ditanda tangani Sekjend Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, Hartati, pada 23 Juni 2023 ini, menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Pendidikan seluruh Indonesia untuk:

1. Memastikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda, sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. (Nur)