PANGKALPINANG – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (16/06/2025).
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan anggaran daerah.
Unu mengapresiasi proses panjang yang telah dilalui bersama DPRD Kota Pangkalpinang dalam membahas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
“Diskusi dan kolaborasi yang terjadi bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan untuk menghasilkan dokumen anggaran yang akuntabel dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Nota kesepakatan yang disepakati, merupakan hasil dari kemitraan yang solid dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Perubahan arah kebijakan anggaran tersebut dinilai penting dalam menyesuaikan dinamika sosial, ekonomi, dan fiskal yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
Lebih lanjut Unu menjelaskan, dokumen KUA dan PPAS yang telah diperbaharui ini akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan.
“Rancangan ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Unu juga menekankan pentingnya strategi yang rasional dan optimis dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menguraikan tiga poin utama dalam strategi pengelolaan keuangan pada Perubahan APBD 2025.
Pertama, optimalisasi pendapatan daerah dengan memaksimalkan potensi PAD melalui peningkatan kesadaran wajib pajak dan retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kedua, efisiensi dan efektivitas belanja daerah, dengan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Ketiga, pengelolaan pembiayaan yang produktif dan tidak membebani keuangan daerah di masa depan, termasuk optimalisasi pemanfaatan SILPA.
Unu juga membeberkan perubahan proyeksi struktur APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar, yang terdiri dari PAD sebesar Rp233,35 miliar. Pendapatan Transfer sebesar Rp741,79 miliar dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8,46 miliar.
“Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian menjadi Rp1,040 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp56,77 miliar,” jelasnya.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menggunakan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, sebesar Rp56,77 miliar.
“Pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan nol, sehingga pembiayaan netto menjadi seimbang dan tidak menyisakan sisa lebih atau kurang anggaran,” katanya.
Unu mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah membantu kelancaran roda pemerintahan.
“Kami berharap momentum kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” harapnya.
Unu juga menaruh harapan besar agar kesepakatan yang telah dicapai dapat segera dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (inpost.id)
Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Disepakati
