BANGKA BARAT – Kabinet Merah Putih yang dikomandoi Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, telah terbentuk ditandai dengan pertambahan dan perubahan nomenklatur kementerian.
Diperkirakan perubahan ini juga akan berdampak ke susunan organisasi perangkat daerah yang ada di pemerintahan provinsi juga kabupaten dan kota.
Bila dilihat dari struktur kabinet yang dibuat, jumlah kementerian Presiden Prabowo lebih banyak daripada kementerian di pemerintahan era Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, juga ada perubahan nomenklatur kementerian yang bisa berpengaruh terhadap struktur pemerintahan di daerah. Terkait hal itu, Pejabat Sementara Bupati Bangka Barat, Hendriwan, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat.
“Nomenklatur ini kami yang masih menunggu arahan dari pimpinan pusat terkait dengan nomenklatur yang baru ini,” ujar Hendriwan, usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Bangka Barat, Senin (28/10/2024).
“Jadi kami berharap seperti itu, karena memang masih baru jadi turunan – turunan dari misalnya undang-undang, PP, ini kita masih menunggu lah,” sambungnya.
Masih kata Handriwan, perubahan nomenklatur pada susunan perangkat daerah juga akan berpengaruh pada penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 yang mulai dibahas dan akan disahkan pada akhir November mendatang.
“Berpengaruh juga pada penyusunan anggaran tahun 2025 yang mulai dibahas dan rencananya disahkan sekitar akhir bulan November nanti,” ujarnya.
Mengutip KompasTv, pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029 memiliki 48 kementerian di Kabinet Merah Putih, terdiri dari tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis.
Terdapat pula sejumlah kementerian baru yang sebelumnya tidak ada di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kementerian baru itu merupakan pemecahan dari kementerian yang sudah ada sebelumnya.
Berikut 22 daftar kementerian baru di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo-Gibran:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
4. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
6. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Kementerian Hukum
8. Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan
9. Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah
10. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
11. Kementerian Kebudayaan
12. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI
13. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
14. Kementerian Pekerjaan Umum
15. Kementerian Transmigrasi
16. Kementerian Kehutanan
17. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional
18. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
19. Kementerian Koperasi
20. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
21. Kementerian Pariwisata
22. Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com