PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung mengamankan narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram, yang didapatkan dari seorang perempuan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Adapun identitas pelaku yakni LU (33) warga Payakumbuh Barat, Sumatera Barat, yang diduga merupakan jaringan narotika Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, narkotika tersebut dibawa oleh LU dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung dengan menggunakan Kapal KMP Belanak, yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Menurutnya, petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena berdasarkan informasi pelaku seorang perempuan.
Apalagi, LU sengaja membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun, yang digunakan untuk mengelabui tim gabungan agar tak menimbulkan kecurigaan.
“Namun berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, LU berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku. Pada saat diamankan pelaku benar menyimpan 9 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram,” kata Kepala BNN Babel dalam rilis yang diterima, Jumat, (26/5/2023)
Ia menambahkan, pelaku mengaku sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkannya menuju ke Kota Pangkalpinang, yang telah disiapkan untuk membawa ganja tersebut.
Kemudian saat di lapangan, Tim Gabungan melihat seorang laki-laki yang berhenti seperti kebingungan dan terlihat seperti sedang mencari seseorang.
“Melihat hal tersebut petugas datang dan menanyakan laki-laki tersebut. Yang mana benar laki-laki tersebut yang diperintahkan untuk menjemput pelaku untuk mengantarkan ke Pangkalpinang, namun laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa oleh pelaku, karena tidak berhubungan langsung dan tidak kenal dengan pelaku. Kemudian keduanya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, LU (33) disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba) “WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP,” tutupnya. (Dika)