BANGKA SELATAN – Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 240 juta, subsider 6 bulan, dan di wajibkan membayar uang pengganti Rp 462 juta kepada terdakwa pimpinan Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali, Effriansyah.
Lalu, Najwin Najamudin, nasabah Bank BPRS Toboali juga di vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 462 juta.
Putusan tersebut merupakan buntut dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpanan pemberian dana pembiayaan pada Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 – 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap mengatakan putusan keduanya tersebut berdasarkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, nomor 18 dan 19/Pidsus-Tpk/2021/PN Pangkalpinang pada Jumat (24/12/21).
“Putusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan kasus penyimpanan pemberian dana pembiayaan pada Bank BPRS Babel cabang Toboali yang digelar di PN Pangkalpinang,” ujar Zulkarnain di kepada Inpost.
Menurut Zulkarnain, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkhusus Najwin. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp. 462 juta, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Effriansyah ini adalah pimpinan Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali, sedangkan Najwin ini adalah debiturnya atau nasabah yang mengajukan pembiayaan fiktif,” pungkasnya. (Yusuf)