HEADLINEPEMPROV BABEL

Pjs Bupati Basel dan Babar Dikukuhkan

175
×

Pjs Bupati Basel dan Babar Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, resmi mengukuhkan Penjabat Sementara Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pejabat Sementara Bupati Bangka Barat.

Pengukuhan Pejabat Sementara Bupati pada hari ini dilaksanakan mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, sehingga membuat para kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai pengukuhan, Sugito mengucapkan selamat kepada Elfin dan Hendriwan, serta menyampaikan harapannya terkait amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan di antaranya:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 

3. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara;

4. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

5. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (*)

Sumber: Dinas Kominfo