BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara.
Pola kerja tersebut memungkinkan ASN bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno, menjelaskan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pengaturan pola kerja ASN yang baru ini.
“Kami masih menunggu regulasi dari pusat terkait pola kerja ASN yang akan menerapkan sistem tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFA,” ujar Suprayitno kepada Mediaqu.id, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini merupakan respons terhadap upaya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah mendorong penerapan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Meskipun regulasi resmi belum diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerapkan Surat Edaran Bupati Bangka Selatan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tersebut merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah saat ini,” jelas Suprayitno.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengeluarkan Surat Edaran terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Surat Edaran tanggal 24 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Beberapa langkah konkret yang diinstruksikan dalam surat tersebut, antara lain menunda kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang bersifat seremonial, seperti seminar, publikasi, kajian, dan studi banding.
Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi sebesar 50% dan kegiatan hibah daerah ditunda.
Bupati Riza Herdavid menekankan pentingnya langkah efisiensi ini untuk menjaga kestabilan keuangan daerah. Instruksi ini juga mencakup pembatasan belanja honorarium kegiatan dan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, seperti belanja pendukung.
“Kami harus memprioritaskan pengeluaran yang benar-benar mendukung pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Riza dalam surat edarannya.
Bupati Bangka Selatan berharap bahwa seluruh Kepala OPD dan jajaran pemerintah daerah dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keberlanjutan program pembangunan, serta mendukung perekonomian daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Pola Baru Memungkinkan Work From Anywhere
