BANGKA SELATAN – Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakakum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan kronologi diamankannya Rk (25), seorang pengawas SPBN Nomor 2833725 dan 8 ton BBM bersubsidi jenis Biosolar, Jumat 31/5) tengah malam.
Menurut Ritman, Unit Opsnal Subdit Gakkum dan personel Kapal Patroli XXVIII-2006 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
“Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, personel melakukan patroli di seputaran Dermaga Sadai. Saat patroli itu ditemukan Kapal Motor Hidayah yang diduga mengangkut BBM jenis Biosolar bersubsidi tujuan Pulau Lepar Desa Penutuk,” ungkap Ritman.
Selanjutnya sekira Pukul 00.05 WIB, personel kapal yang melakukan patroli tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, ditemukan aktifitas diduga penyalahgunaan BBM jenis Biosolar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Karena bukan bunker di SPBN Nomor 2833725 yang ada, akan tetapi dilakukan bunker ke dalam mobil truk Nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton. Diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum,” jelas dia.
Keterangan dari Rk sebagai pengawas SPBN Nomor 2833725, aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Burhan warga Desa Kumbung, dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN sebanyak sekitar 1 Ton.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui PT Biliton Energi Sejahtera mengajukan Surat Permohonan Bongkar Muat Barang Berbahaya No: AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024 ke Kantor Syahbandar Kelas III Sadai. Dalam dokumen itu dijelaskan kapal pengangkut KM Hidayah 4 dengan nahkoda atas nama Hamsah, dengan jumlah muatan sebanyak 8 Ton BBM subsidi jenis Biosolar,” beber dia.
Ritman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan sebanyak 8 tom BBM jenis Biosolar tersebut memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat.
“Namun aktifitas bunker yang dilakukan oleh Rk sebagai pengawas SPBN patut diduga telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar,” kata dia.
Lebih lanjut Ritman menuturkan, penyidik Subdit Gakkum perlu melakukan pemanggilan terhadap pemilik / manajemen SPBN Nomor 2833725 untuk dimintai keterangan, dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap Burhan, warga Desa Kumbung yang terlebih dahulu telah melakukan aktifitas bunker sebanyak 2 Ton,” tutur dia.
Barang bukti dan terduga pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mako Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pendalaman,” demikian Ritman. (Romlan)