HEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Penampung Pasir Timah di Tempilang

843
×

Polisi Amankan Penampung Pasir Timah di Tempilang

Sebarkan artikel ini
Tersangka He alias Herwan. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, Kamis (25/4/24) malam.

Pria 44 tahun ini diamankan di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

READ  Satlantas Siapkan Mindik dan Periksa Saksi-saksi

“Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg,” ungkap Jojo, Sabtu (27/4/24) siang.

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya timbangan serta 1 buku catatan pembelian pasir timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
READ  Sekda Sebut Kewajiban Perusahaan Tambang Melaksanakan CSR dan Reklamasi

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas dia. (*)

Sumber: Bid Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan