HEADLINEHUKRIM

Polisi Beberkan Kejadian Meninggalnya Penyelam TI Apung

146
×

Polisi Beberkan Kejadian Meninggalnya Penyelam TI Apung

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs. A. Maladi, menanggapi kejadian kecelakaan kerja di Tambang Inkonvensional jenis Selam terjadi di perairan Matras Kecamatan, Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (21/7/22) sore, pada titik koordinat 1′ 45′ 490 S 105′ 06′ 120 E.

“Benar, kita dapat informasi bahwa kemarin sore telah terjadi laka kerja tambang TI Selam yang beraktifitas di seputaran Kapal Isap Produksi Indosiam Phuket (IUP PT.Timah),” ungkap Maladi melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa, yang merupakan pekerja penyelam TI Selam ponton milik seseorang berinisial AA yang terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV. ABP Pokja Sinar Jelutung Matras.

“Ada satu orang korban dalam laka ini, yakni seorang pria berinisial AN alias Baron berumur 44 tahun, warga Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang,” terang Maladi.

Maladi menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV KIP sekira pukul 15.40 WIB, KIP Indosiam sedang beroperasi. Terlihat ada 4 unit ponton TI Selam menempel di lambung sebelah kiri KIP, hal itu dikarenakan posisi KIP terbawa arus dan angin kencang.

Selanjutnya KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan, agar KIP menjauh dari ponton TI Selam tersebut. Pada saat itulah posisi ponton sudah berada di belakang KIP menempel dekat mesin swing, dan diduga terjadinya musibah tersebut.

“Posisi korban pada saat itu sedang melakukan penyelaman melakukan aktifitas penambangan. Diduga tali selang kompresor melilit di kipas Swing KIP, dan menarik korban sampai mengenai kipas Swing dan tersangkut,” bebernya.

Usai dievakuasi, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Depati Bahrin Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka sayatan pada bagian paha dan pada sekujur badannya.

Masih kata Maladi, saat ini tim Inafis Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Polairud sudah berada di lokasi, dan akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungailiat terkait hasil Visum Et Revertum korban, serta mengumpulkan data terkait peristiwa tersebut.

“Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat, adalah murni karena kecelakaan kerja. Di mana terdapat kelalaian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada ponton TI Selam tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” demikian Maladi. (*)

Sumber : Humas