BANGKA BARAT – Setelah buron selama tiga hari, Riki Arianto (26), terduga pelaku pembunuhan Leni (21) berhasil diamankan anggota Polsek Jebus di area kebun di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Riki Arianto diburu polisi setelah diduga menjadi pelaku menghilangkan nyawa Leni yang tak lain adalah istrinya sendiri. Dia akhirnya diamankan polisi pada Senin (14/10/2024) sore.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Eko Prasetyo, tim gabungan Polsek Jebus, Polres Bangka Barat dan perangkat desa langsung melakukan pencarian sejak beberapa hari setelah kejadian itu.
Tim mempersempit area pencarian di kebun belakang rumah si terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Riki Arianto terlihat mengambil hasil kebun warga untuk bertahan hidup selama pelarian.
“Hari ini kita mengerucutkan pencarian di kebun di belakang rumah (tersangka) dan kita dapat informasi ada sejumlah warga, yang melihat keberadaan tersangka mengambil hasil kebun milik warga untuk konsumsi karena bertahan di hutan,” ucap Eko saat ditemui Senin (14/10/2024).
Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi pun bergerak menyisir kawasan perkebunan warga setempat dan berhasil mengamankan tersangka.
“Kita menyisir hutan bersama warga, sekitar 12.30 WIB kita temukan tersangka bersembunyi di pohon besar dan langsung kita amankan,” terang Eko.
Setelah berhasil diringkus Riki langsung dibawa ke Mapolsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdapat bercak darah ikut diamankan.
Namun polisi belum menemukan senjata tajam yang diduga digunakan Riki untuk menghabisi nyawa istrinya.
“Untuk senjata tajam yang digunakan sekarang masih dalam pencarian,” kata Eko.
Adapun motif pelaku sampai tega menganiaya korban hingga meninggal dunia, untuk sementara polisi menduga karena cekcok dalam rumah tangga.
Di samping itu kondisi kejiwaan Riki juga masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Eko memastikan jika terbukti tidak mengalami gangguan mental atau kejiwaan, maka proses hukum akan terus berlanjut.
Namun Eko memastikan jika pelaku tidak dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol saat menghabisi nyawa istrinya.
“Tersangka bisa dibilang dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut, ” tutup Eko. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com