HEADLINEHUKRIM

Polisi Ringkus Ucil Di Warung Kopi

128
×

Polisi Ringkus Ucil Di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kedapatan membawa Sembilan paket Narkotika jenis sabu, Amanulah alias Ucil (31) warga Desa Celuak diringkus Sat Narkotika Polres Bangka Tengah di salah satu warung kopi Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis, Selasa (4/1/22).

Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, mengatakan, penangkapan tersangka Ucil ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Desa Celuak.

“Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, tersangka Ucil ini merupakan bandara Narkoba yang sering melakukan transaksi di Kecamatan Singpangkatis,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Rabu (5/1/22).

Lebih lanjut dikatakan Windaris, dari Informasi itulah pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan benar adanya bahwa tersangka ini memang seorang bandar Narkoba.

“Tersangka kita tangkap di Warung Kopi, dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti 9 paket Narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 Gram, yang disimpan dalam 1 buah kotak plastik, yang diselipkan di bawah meja samping warung kopi itu,” bebernya.

Masih kata Windaris, selain barang bukti sabu sebanyak 9 paket, dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya.

“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti, 1 buah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 2 unit Handpone OPPO beserta Sim Card, dan sebuah kotak plastik warna hitam, uang tunai senilai 218.000 Ribu Rupiah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi BN 2296 PR, beserta STNK,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka dan barang bukti sudah kita diamankan, di Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

“Karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ini,” pungkasnya. (Hari Yana).