BANGKA BARAT – Seorang pria inisial RI (24) diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Barat, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi, mengungkapkan buruh harian lepas itu diamankan di sebuah rumah di Kampung Mentok Asin Kecamatan Mentok, Selasa (3/6/2025) tengah malam.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bagian dalam rumah RI, anggota menemukan 18 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 timbangan digital,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nikko menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,81 gram diamankan di Mako Polres Bangka Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Polisi Temukan 18 Paket Sabu Siap Edar
