HEADLINEHUKRIM

Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja Siap Edar

75
×

Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang Pemuda berinisial AR alias Aceng, diciduk usai kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II Direktorat Narkoba, saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/24) malam.

“Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan di dalam tas milik pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/24) pagi.

Tak sampai di situ, Tim Subdit II Ditresnarkoba juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Alhasil, tim menemukan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang dan dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam, serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari kedua TKP ini, tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,” beber Jojo.

“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung dia.

Atas perbuatannya Aceng dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Bid Humas