HEADLINEHUKRIM

Polisi Tetapkan Supri Masuk DPO

280
×

Polisi Tetapkan Supri Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Terduga pelaku penganiaya istri di Jalan Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang bernama Supri, hingga saat ini masih diburu polisi.

Bahkan Polres Bangka Barat menyebar foto Supri dan memajangnya di media sosial facebook dan Instagram. Selebaran yang diposting polisi memuat data – data sang buronan sebagai berikut:

Daftar Pencarian Orang ( DPO )

Dasar : LP/B/06/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL TANGGAL 28 NOVEMBER 2023.

Nama :Supri, laki – laki, usia 49 tahun, pekerjaan sebagai petani/pekebun.

Alamat: Dusun Payak Seruk RT. 005 RW. 000 Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jika ada informasi terkait DPO silahkan hubungi kantor polisi terdekat atau hubungi Unit Reskrim Polsek Tempilang atas nama Bripka Jhon Franky Ariandoe. SH, nope 0812 – 7290 – 0537 atau Briptu Achmad Ardi 0821 – 9394 – 6961.

Seperti diketahui, Nurlaela ( 34 ) seorang ibu rumah tangga mengalami luka parah akibat dianiaya suaminya Supri ( 49 ), di kediamannya di Jalan Selepuk, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 26/11/2023 ) lalu.

Akibat luka – luka yang dideritanya, Nurlaela dilarikan ke RSBT Pangkalpinang dan hingga saat ini masih menjalani perawatan. Bahkan menurut Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra, wanita itu baru selesai menjalani operasi di kedua matanya.

“Korban Nurlaela mengalami luka parah pada bagian mata, tangannya patah hampir lepas. Kedua bola matanya baru sudah dioperasi. Dia dirawat di rumah sakit timah Pangkalpinang,” jelas Intan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa ( 28/11 ) siang.

Menurut Intan, sang suami Supri melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan masih diburu polisi. Di KTP-nya, Supri merupakan warga Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan. Namun tempat kelahirannya di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan keterangan para tetangga serta kerabatnya, pasutri nikah siri itu memang sering cekcok dan bertengkar.

“Mereka ini nikah siri dan sudah dua tahun dan punya anak usia 8 bulan. Motif belum jelas karena pelakunya belum tertangkap. Tapi kalau dari cerita saudara dan tetangganya mereka memang sering bertengkar nggak tahu pertengkaran apa,” kata Intan.

Polisi pun sejauh ini belum mengetahui senjata atau peralatan apa yang digunakan Supri untuk menganiaya istrinya, sebab kata Intan pihaknya baru mendapat laporan penganiayaan itu pada keesokan harinya, Senin ( 27/11 ) siang.

“Suaminya kerjanya ngelimbang timah, istrinya hanya IRT. Kejadian itu dilaporkan ke kita besok siangnya. Barang bukti belum ada belum tahu dia menggunakan apa pake tangan, pakai parang benda tumpul benda tajam kami belum tahu, karena di TKP tidak ada barang apapun yang tertinggal, cuma ada korban. Ancaman hukuman untuk pelaku Pasal 354 penganiayaan berat ancaman hukuman 8 tahun maksimal,” tutup Intan.

Jadi Perhatian Penjabat Gubernur Babel

Selain menjadi perhatian masyarakat, kasus KDRT yang menimpa Nurlaela juga menjadi perhatian Penjabatt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Safrizal sempat menjenguk Nurlaela yang dirujuk ke RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno, Air Anyir, Jumat (1/12/2023).

Safrizal mengatakan, akan mengupayakan biaya pemulihan Nurlaela karena pembiayaan korban KDRT tidak ditanggung oleh BPJS.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 huruf R dijelaskan bahwa pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS salah satunya pengobatan akibat kasus KDRT.

“Saya harap ibu sabar dan tenangkan diri agar proses pemulihannya semakin cepat. Untuk pembiayaan pengobatan jangan dipikirkan, kami dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengupayakannya. Jangan lupa terus berdoa dan berzikir,” ujarnya saat menjenguk Nurlaela.

Peristiwa KDRT yang dialami Nurlaela pada Minggu (26/11/2023) lalu membuat prihatin semua pihak. Pasalnya pelaku adalah suami korban Supri (49) dan hingga kini masih dalam pencarian.

Akibat perbuatan tersebut, Nurlaela harus mendapatkan perawatan intensif karena mengalami patah tulang rahang, tangan hingga kebutaan.

Kepada Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dr. Ira Ajeng Astried, Safrizal meminta agar segera melakukan tindakan medis sesuai tahapan dan kondisi pasien akibat kekerasan yang dialaminya.

“Saya minta untuk segera dilakukan tindakan medis. Terkait pembiayaan akan kita upayakan secepatnya,” pintanya.

Ditemui usai menjenguk Nurlaela, Safrizal mengungkapkan turut prihatin serta mengecam tindakan pelaku kekerasan yang bukan terjadi kali ini saja. Tindakan hukum harus diberlakukan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya.

“Untuk upaya pendekatan hukum. Jadi nanti saya minta kepada Kapolda untuk menindaklanjutinya dan diberikan hukuman yang setimpal, supaya ini menjadi contoh untuk calon-calon pelaku kekerasan yang lainnya,” tegasnya.

Sementara itu dr. Ira menuturkan, kondisi Nurlaela saat ini sudah mulai stabil, karena beberapa tindakan sudah dilakukan saat korban dirawat pertama kali di RS Bakti Timah.

“Korban dirujuk ke sini dan masuk pada sore kemarin dari RS Bakti Timah. Di sana memang sudah dilakukan tindakan terutama kedaruratannya termasuk tindakan medis pada mata,” jelas Ira.

“Dan kami di RSUD akan melakukan tindakan medis lanjutan, pertama nanti akan kita lakukan tindakan untuk memperbaiki tulang rahang yang patah, gigi yang hancur kemudian dilanjutkan dengan fraktur di tangan yang juga patah sembari melakukan pengobatan luka-luka lain di sekujur tubuhnya,” sambung dia. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com