HEADLINEHUKRIM

Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Belitung

111
×

Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Belitung

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/23) siang kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, 6 orang pelaku berhasil diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.

“Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9/23) malam.

Jojo menuturkan, keenam orang terduga pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.

Tohir diketahui sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef, yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki, dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

Pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya Tohir di salah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Jadi awal pengungkapan, tim mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor,” ungkap Jojo.

Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Air Merbau.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni antara lain 3 buah tedmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tedmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tedmon dan drum ke mobil Tangki, dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,” jelas Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar,” pungkas Jojo. (*)


Sumber: Bid Humas

READ  Selain KUHP, AC Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak