BANGKA BARAT – Tim Macan Putih Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Bangka Barat meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berikut tiga orang yang diduga sebagai penadah hasil curian tersebut, Kamis (26/9/2024).
Kedua tersangka curanmor yang diringkus yaitu SM (29) dan AN (24), keduanya warga Lampung. Tiga orang diduga penadah hasil curian yaitu AB (19), RN (37) dan RO (27).
SM dan AN melarikan sepeda motor milik Syaipul (41) warga Sinar Menumbing, Hera (34) warga Desa Belo Laut dan Dija (36) warga Dusun Tanjung Punai.
Menurut pengkuan salah seorang tersangka, AN, sebelumnya ia bekerja di tambang inkonvensional sebelum melakukan curanmor.
Pria Lampung yang sudah tiga tahun tinggal di Bangka Barat ini mengaku terpaksa mencuri sepeda motor, karena sejak enam bulan belakangan sudah tidak bekerja di tambang lagi.
“Baru enam bulan saya keluar dari TI di sawit. Kunci motor dirusak pakai obeng di rumah. Setelah itu motor saya bawa dan didiemin dulu di rumah tiga atau enam hari, baru dijual,” kata AN.
Selanjutnya setelah beberapa hari, AN menjual sepeda motor Honda Beat Street hasil curian kepada tersangka RO dengan harga sangat murah, hanya Rp 3 juta saja.
“Jual ke Rio kawan saya dijual 3 juta motor Honda Beat. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, belum keluarga,” kata AN.
Sementara itu AB, salah seorang tersangka penadah mengaku sepeda motor Yamaha Fiz R digadaikan oleh pelaku kepadanya sebesar Rp 2 juta. Ia mengaku tidak mengetahui motor itu hasil curian, walaupun tidak ada dokumen apapun.
“Ini digadai, katanya motor punya kawan dia. Aku tanya suratnya mana dia bilang di kawan aku. Saya nggak tahu itu motor curian. Tadinya nggak tahu ini curian, akhirnya jadi tahu lewat WhatsApp dia nge-chat. Uangnya langsung kukasih ke dia 2 juta. Sepeda motornya buat saya gunakan sehari-hari bukan untuk dijual,” aku AB.
Tersangka penadah lainnya, RN yang berdomisili di Kampung Pait Jaya, Kecamatan Mentok mengatakan dia sudah kenal pelaku SM sejak masih di Lampung, karena mereka bertetangga.
“Dia mau pinjam duit 2,5 juta sama saya jaminan motor ( curian) itu. Tapi saya tidak tahu itu curian, saya tahu memang tidak ada suratnya. Tapi dia bilang mau bayar kontrakan tidak ada duit,” ujar pria anak 3 ini.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan dua pelaku SM dan AN melakukan aksinya di Sinar Menumbing dan Desa Belo Laut, saat perhelatan Belfest.
“Modusnya mencongkel dan langsung melarikan. Dua motor lain dibawa dulu ke tempat aman, kuncinya dirusak baru menyalakan motor, sehingga bisa dibawa kabur,” kata Ecky saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (30/9).
Polisi mengamankan 5 sepeda motor, 3 hasil curian dan 2 lainnya milik pelaku saat melakukan aksinya.
“Sebenarnya masih ada satu BB lagi cuma kita masih tahap pengejaran. Ini pelakunya dua tersangka ini juga yang melakukan. Pelaku memakai obeng dengan keahlian mereka karena sudah biasa melakukannya,” kata Ecky.
Dikatakan Ecky, sepeda motor yang dicuri dua pelaku itu hanya dihargai 2 sampai 3 juta saja. Harga ini sangat murah, menandakan jika dua pelaku memang berniat melakukan pencurian.
“Kita tahu sendiri lah berapa harga motor, berarti mereka sudah ada niatan. Yang membelinya pun harusnya mengetahui itu adalah barang hasil tindak pidana kejahatan. Pengakuan mereka waktu masih di Lampung belum pernah mencuri motor. Ya, mungkin karena di kampung sendiri, jadi dia nyari kampung orang untuk mencuri,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa nopol, 1 Yamaha Fiz R hitam nopol BN 7256 GL, 1 Honda Beat, 1 Honda Beat Street, 1 Honda Beat Pop.
Juga beberapa dokumen sepeda motor serta obeng yang digunakan untuk melakukan pencurian. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com