BANGKA BARAT – Satuan Reskrim Polres Bangka Barat meringkus Duda (50), warga Mentok yang disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan korbannya kali ini gadis belia (16). Masih adanya korban-korban lain yang juga diakui pelaku telah dicabuli dengan cara dipegang-pegang.
“Terhadap anak di bawah umur korbannya satu orang saat ini yang sudah melaporkan. Tersangka di tahun 2015 itu juga pernah melakukan perbuatan serupa, jadi ini adalah residivis berkaitan dengan perbuatan seksual terutama kepada anak-anak di bawah umur,” ungkapnya.
Pradana menuturkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu menjerat korbannya dengan cara membuka praktik perdukunan dan pijat alternatif. Pelaku sendiri merupakan residivis untuk kasus yang sama.
“Jadi di tahun 2013 sudah praktek pijat, tahun 2015 ternyata dia juga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan waktu itu sudah diproses pidana menjalani hukuman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019,” tuturnya.
“Setelah menjalani hukuman di tahun tersebut yang bersangkutan memulai lagi praktik pijat, juga sebagai kernet bus atau transportasi umum yang ada di perjalanan antara Mentok sampai dengan Pangkalpinang,” bebernya.
Menurut Pradana, berdasarkan keterangan yang bersangkutan beberapa kali juga ada perbuatan cabul yang dilakukan kepada para pasiennya yang berobat, juga dengan modus yang sama pelaku melakukan persetubuhan.
“Awalnya dengan tujuan untuk mengobati korban yang mana saat itu pelaku menganggap di dalam tubuh korban terhadap terdapat jin atau hal-hal gaib, sehingga pelaku mencabuli korban untuk menghilangkan jin tersebut dengan cara melakukan beberapa ritual yang salah satunya dengan cara melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Dikatakan Pradana, tersangka pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“Setelah orang tua yang mengetahui, beliau langsung membuat laporan, berkoordinasi dan kami kita langsung merespon cepat untuk segera melengkapi pemeriksaan. Kemarin langsung dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Pradana lalu menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku, dari modus ritual mandi kembang hingga akhirnya korban dapat diperdayai.
Ia menegaskan tersangka pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Terpisah, tersangka pelaku mengakui dirinya melakukan tindakan pencabulan, karena tergoda dengan kecantikan korban-korbannya.
“Memang dari dulu pengobatan praktek kayak gini. Cuman terpengaruh, tergoda, kalau pasiennya cantik, saya dipegang-pegang. Ada 4-5 orang dengan cara dipijat yang mana yang sakit, tak tahan godaan tadilah,” ungkapnya. (kabarbangka.com)






