BANGKA TENGAH – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengahmengamankan 3.420 Liter bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite yang diangkut menggunakan 2 unit kendaraan roda empat oleh tiga orang tersangka berinisial P (38), S (34) dan M (45).
Ribuan liter BBM bersubsidi dalam jerigen ini diduga hasil dari mengerit di SPBU Nibung, diamankan pada Rabu (5/2/2025) malam di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas, Iptu Erwin Syahri, pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Setelah menerima informasi itu, kemudian Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin,” ungkapnya, Kamis (20/2/25).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” terangnya.
Iptu Erwin mnuturkan selain ribuan BBM dalam jerigen, barang bukti lain yang diamankan yaitu dua unit kendaraan roda empat Suzuki APV dan Daihatsu Pick Up yang digunakan untuk mengangkut BBM
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah,” imbuhnya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Bateng
Polres Bateng Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
