BANGKA BARAT – Polsek Jebus kembali melakukan penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice).
Kegiatan ini dilakukan di Ruangan Restoratif Justice Polres Bangka Barat yang dihadiri oleh KBO Reskrim, Kasi Propam, Kasi Kum, Panit I Unit Reskrim Polsek Jebus, Personil Unit Reskrim Polsek Jebus.
Hadiri juga Kadus Desa Cupat, Jodi sebagai pihak pelapor, serta Aziz dan Manov sebagai terlapor.
Kapolres Bangka Barar melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Tampubolon mengungkapkan, perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2023 di Dusun Sinar Kelabat Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
“Kejadian itu mengakibatkan pelapor mengalami luka di bagian kepalanya, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus,” ungkap dia, Rabu.
Terlapor Aziz dan Manov beserta keluarganya telah meminta maaf kepada pelapor, dan telah melakukan pengembalian biaya pengobatan atas luka yang dialami oleh korban.
Kompol Albert Daniel Halomoan Tampubolon membenarkan kasus penganiayaan terhadap Jodi telah diselesaikan secara Restorative Justice. (*)
Sumber: Humas